Warga negara dapat diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebaga iorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
pengertian lain dari warga negar menurut para ahli :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan
terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
dibawah in adalah contoh peraturan mengenai warga negara
diindonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu
WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia.
jika warga negara asing ingin
menjadi warga negara pada suatu negara ada beberapa syarat agar dia dapat
disebut warga negara tersebut. setiap negara pasti berbeda beda dalam memberi
syarat jika ingin menjadi warga negara.
lalu apakah negara itu?
jika tadi saya telah memberi tahu apa itu warga neagara
sekarang saya akan menjelaskan apa ya dimaksud dengan negara,
negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintah yang berada di wilayah tersebut.negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan brdiri secara independent.
lalu di bawah adalah pengertian menurut para ahli :
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai
tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
lalu kaitannya antara negara dan warga negara itu apa?
warga negara dan negara adalah satu kesatuan yang tidak
mungkin dapat dipisah kan, tanpa warga negara maka negara tidak akan terbentuk,
karena warga negara adalah salah satu faktor /unsur pembentuk suatu
negara.
buku isd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar